Tutup
Model
Cerita
Super Hybrid System
Berita & Artikel
Cari Dealer
Hubungi Kami
ID
EN

Apakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap? Cek Aturan Terbarunya

Cari tahu apakah mobil hybrid bebas ganjil genap di Jakarta. Simak aturan Pergub No. 88 Tahun 2019 dan wacana insentif terbaru untuk kendaraan hybrid.

Januari 29, 2026
apakah mobil hybrid bebas ganjil genap
Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap jadi salah satu concern yang banyak dimiliki calon pembeli kendaraan ramah lingkungan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kebijakan ganjil genap memang bertujuan untuk menekan polusi udara dan kemacetan di titik-titik utama ibu kota. Namun, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap teknologi rendah karbon, muncul keraguan mengenai kendaraan mana saja yang benar-benar mendapatkan hak istimewa untuk melintas bebas.

Artikel ini akan membantu Anda untuk memahami lebih dalam perihal regulasi ganjil genap yang berlaku, sekaligus menjawab pertanyaan Anda; "Apakah mobil hybrid bebas ganjil genap?"

Regulasi Ganjil Genap di Jakarta: Siapa yang Dikecualikan?


Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, pemerintah telah menetapkan daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap.

Pengecualian tersebut diberikan kepada kendaraan dinas, ambulans, pemadam kebakaran, hingga transportasi umum. Tujuan utamanya adalah memastikan mobilitas publik dan keadaan darurat tetap berjalan optimal di tengah pembatasan yang ketat.

Dalam Pergub yang dimaksud, poin krusial yang sering memicu perdebatan adalah pengecualian bagi "kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik".

Secara teknis, regulasi ini memberikan hak istimewa penuh kepada kendaraan listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) untuk melintas tanpa terikat tanggal ganjil maupun genap.

Lantas, bagaimana posisi kendaraan hybrid dalam peraturan ini?
 

Regulasi Ganjil Genap untuk Mobil Hybrid


Secara hukum, saat ini mobil hybrid tidak bebas ganjil genap dan tetap harus mengikuti aturan tanggal yang berlaku sebagaimana kendaraan konvensional.

Hal ini dikarenakan mobil hybrid (HEV) maupun Plug-in Hybrid (PHEV) masih memiliki mesin pembakaran internal (Internal Combustion Engine atau ICE) yang mengonsumsi bahan bakar fosil dan menghasilkan emisi gas buang, meski dalam jumlah yang jauh lebih rendah.

Pemerintah saat ini masih memfokuskan insentif non-fiskal, seperti kebebasan ganjil genap, khusus untuk kendaraan nol emisi gas buang (Zero Tailpipe Emissions).

Meskipun kendaraan hybrid memberikan efisiensi biaya operasional yang signifikan dan membantu menurunkan jejak karbon, status hukumnya di jalan raya Jakarta masih dianggap setara dengan mobil bensin konvensional dalam hal pembatasan lalu lintas.
 

Dukungan JAECOO Terhadap Mobilitas Rendah Karbon


Walaupun statusnya masih belum bebas dari ganjil genap, diskusi mengenai pemberian insentif serupa bagi kendaraan hybrid terus bergulir di tingkat pemangku kebijakan.

JAECOO Indonesia sendiri terus secara aktif mendukung wacana pemberian insentif sebagai bagian dari komitmen terhadap netralitas karbon. Dukungan tersebut juga sejalan dengan fakta bahwa teknologi hybrid dapat secara efektif menjembatani masyarakat untuk beralih dari energi fosil ke energi bersih.

Implementasi kebijakan bebas ganjil genap bagi mobil hybrid diprediksi akan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Mengingat performa mesin hybrid modern yang mampu beroperasi dalam mode listrik sepenuhnya pada kecepatan rendah, termasuk JAECOO J7 SHS-P, kendaraan jenis hybrid mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kualitas udara di kawasan urban.

JAECOO J7 SHS-P, Efisiensi Maksimal Tanpa Kompromi

apakah mobil hybrid bebas ganjil genap

Sumber: JAECOO Indonesia

Sembari menunggu perubahan regulasi di masa mendatang, JAECOO telah menghadirkan solusi melalui JAECOO J7 SHS-P (Super Hybrid System).

Meskipun secara aturan saat ini masih mengikuti jadwal ganjil genap, JAECOO J7 SHS-P menawarkan keunggulan teknologi yang melampaui standar hybrid biasa.

Sebagai mobil PHEV premium, JAECOO J7 SHS-P dibekali beberapa keunggulan, seperti:
 

• Mode Listrik Murni 100 km (NEDC): Memungkinkan mobilitas harian di dalam kota sepenuhnya menggunakan tenaga listrik tanpa menghasilkan emisi gas buang sama sekali.

• Endurance Luar Biasa: Memiliki total jarak tempuh mencapai lebih dari 1.300++ km dalam sekali pengisian baterai dan bensin, memberikan efisiensi energi yang superior untuk perjalanan jauh.

• Kapabilitas "Real SUV" yang Tangguh: Memadukan ketangguhan SUV sejati dengan efisiensi energi maksimal untuk berbagai kondisi medan.

• Komitmen ESG: Wujud nyata dedikasi JAECOO dalam mendukung prinsip Environmental, Social, and Governance (keberlanjutan lingkungan dan sosial).
 

Jadi, Apakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap?


Sayangnya mobil hybrid untuk saat ini masih tetap mengikuti aturan berdasarkan angka terakhir plat nomor kendaraan Anda.

Meskipun dukungan untuk pembebasan aturan ganjil genap terus disuarakan oleh berbagai pihak, kepatuhan terhadap hukum yang berlaku saat ini harus menjadi prioritas utama Anda sebagai pengendara.

Namun, fakta tersebut tidak mengecualikan bahwa mobil hybrid tetap menjadi investasi cerdas karena menawarkan optimasi pengeluaran mobilitas dan dampak finansial positif melalui konsumsi energi yang jauh lebih irit.

Seperti JAECOO J7 SHS-P dengan teknologi Super Hybrid System, teknologi ramah lingkungan yang mampu memberikan performa tinggi dan kemewahan.

Tertarik dengan semua keunggulan dari JAECOO J7 SHS-P? Segera kunjungi dealer JAECOO terdekat atau jadwalkan sesi test drive sekarang!
JAECOO Indonesia

JAECOO Indonesia

JAECOO Indonesia adalah sub-merek SUV premium dari Chery Group yang berfokus pada kendaraan urban off-road tangguh namun elegan. Jaecoo hadir di Indonesia dengan menawarkan teknologi canggih seperti Super Hybrid System (SHS), fitur ADAS, dan kenyamanan premium.