Pajak mobil listrik sering menjadi salah satu fokus utama banyak orang sebelum membeli EV.
Di tengah meningkatnya kesadaran akan lingkungan dan kemajuan teknologi, mobil listrik kini menjadi pilihan yang semakin menarik, terutama jika Anda menginginkan kendaraan yang tangguh, bergaya modern, sekaligus ramah lingkungan.
Kalau berbicara tentang aspek perpajakannya, pemerintah Indonesia kini telah aktif memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendorong adopsi kendaraan tanpa emisi ini.
Agar Anda semakin mantap untuk beralih ke mobil listrik, artikel ini akan membantu menjelaskan lebih dalam mengenai pajak mobil listrik di tahun 2025 dan potensi penghematan yang bisa Anda dapatkan.
Kenapa Pajak Mobil Listrik Lebih Terjangkau?
Kabar tentang pajak mobil listrik lebih terjangkau ketimbang mobil konvensional memang sudah santer terdengar di berbagai media. Namun, kenapa pajaknya bisa lebih rendah?
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060. Dalam prosesnya, sektor transportasi menjadi salah satu fokus utama.
Maka dari itu, berbagai kebijakan insentif fiskal diterbitkan untuk membuat harga mobil listrik menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi masyarakat.
Insentif tersebut diharapkan mampu mempercepat transisi masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang lebih bersih dan efisien.
Apabila Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik, Anda tidak boleh melewat kesempatan emas untuk memiliki kendaraan berteknologi masa depan dengan biaya yang lebih ringan.
Insentif Pajak Mobil Listrik di Tahun 2025: PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
Insentif pajak mobil listrik di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025).
Regulasi yang berlaku sejak 4 Februari 2025 tersebut secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir tahun 2025.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, insentif pajak mobil listrik diberikan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan emisi karbon rendah.
1. Apa yang Dimaksud dengan Mekanisme Insentif PPN DTP?
Mekanisme insentif PPN DTP mampu memangkas harga on-the-road kendaraan EV Anda.
Berikut ini adalah tiga poin utamanya.
- PPN Normal: Tarif PPN normal di Indonesia saat ini adalah 11%.
- Insentif DTP: Untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle atau BEV) yang memenuhi syarat, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 10% dari harga jual.
- PPN Dibayar Konsumen: Anda sebagai konsumen hanya perlu membayar sisa PPN sebesar 1% hingga 2% saja, tergantung tarif PPN yang berlaku.
2. Syarat Utama Mendapatkan Insentif PPN DTP
Perlu Anda perhatikan, tidak semua mobil listrik akan mendapatkan skema perpajakan di atas tadi.
Terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh kendaraan tersebut, mulai dari:
- TKDN Minimal 40%: Kendaraan harus memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%.
- Terdaftar di Kemenperin: Model dan tipe kendaraan harus terdaftar dalam Keputusan Menteri Perindustrian yang berhak menerima insentif.
Simulasi Perhitungan Pajak Pembelian Mobil Listrik
Sekarang, mari simulasikan perhitungan untuk melihat seberapa besar penghematan yang Anda dapatkan.
Ambil contoh harga pre-booking sebuah mobil listrik SUV murni (BEV) di angka Rp450.000.000 (asumsi harga off-the-road).
- Harga Mobil (DPP): Rp450.000.000
- PPN Normal (asumsi 11%): 11% x Rp450.000.000 = Rp49.500.000
Dengan Insentif PPN DTP tadi, maka perhitungan insentif kasarnya adalah:
- PPN DTP (Ditanggung Pemerintah 10%): 10% x Rp450.000.000 = Rp45.000.000
- PPN yang Harus Anda Bayar (sisa 1%): 1% x Rp450.000.000 = Rp4.500.000
Artinya, Anda bisa menghemat sekitar Rp45.000.000 dari pajak pembelian saja. Sangat menarik, bukan?
Bebas Pajak Tahunan (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB)
Selain memberikan fasilitas insentif PPN DTP yang memotong harga on-the-road mobil listrik Anda, pemerintah Indonesia juga membebaskan biaya kepemilikan tahunan.
Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku penuh tahun 2025.
Regulasi tersebut menetapkan bahwa:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 0% Artinya, Anda sebagai pemilik mobil listrik murni (BEV) tidak perlu lagi membayar pajak tahunan, yang biasanya menjadi biaya rutin.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 0% Biaya saat membeli mobil baru (BBNKB I) atau saat membeli mobil bekas (BBNKB II) juga dibebaskan menjadi 0%.
Perlu diperhatikan, pembebasan PKB 0% ini hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai murni, baik untuk kendaraan pribadi maupun umum.
Insentif ini sayangnya tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Bagaimana dengan Pajak Mobil Hybrid?
Anda lebih tertarik untuk memiliki mobil hybrid (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV)?
Tenang, PMK-12/2025 juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Berbeda dengan mobil listrik murni yang berfokus pada PPN, mobil hybrid (jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid atau PHEV) juga mendapatkan insentif PPnBM DTP sebesar 3%.
Dengan begitu, harga jual akhir kendaraan LCEV di showroom yang Anda dapatkan tentunya juga akan berkurang signifikan.
Segera Dapatkan JAECOO J5 EV Anda dengan Insentif Pajak Mobil Listrik!
Demikian ulasan singkat tentang pajak mobil listrik di Indonesia yang perlu Anda pahami.
Insentif pajak mobil listrik di tahun 2025 tadi menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menciptakan ekosistem kendaraan yang lebih bersih dan terjangkau.
Perpaduan antara diskon PPN 10% saat pembelian, serta pembebasan PKB 0% dan BBNKB 0% seumur hidup kepemilikan, menjadikan tahun 2025 ini sebagai waktu yang paling ideal untuk beralih ke mobil listrik.
Anda tertarik untuk menjajal pengalaman berkendara yang lebih modern dan ramah lingkungan?
JAECOO J5 EV siap menemani di setiap aktivitas perkotaan maupun petualangan seru Anda!
JAECOO J5 EV dirancang untuk melampau ekspektasi Anda di segala medan.
Ketangguhan dan kemewahannya dibekali dengan ground clearance 200 mm yang tangguh, desain heritage Eropa yang elegan, serta teknologi fast charging yang mampu mengisi baterai dari 30% hingga 80% hanya dalam 28 menit.
Tertarik untuk merasakan langsung pengalaman berkendara dengan JAECOO J5 EV? Jadwalkan sesi test drive Anda di dealer JAECOO terdekat sekarang juga!






